Pasutri Ini Dapat Rp500 Ribu dalam 2 Jam dari Hasil Ngamen Badut, Uangnya Dipakai Nginep di Hotel

Pengamen Badut Hasilkan Rp500 Ribu
Sumber :
  • Tangkap layar

"Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali," pungkasnya.