Kuasa Hukum Pacar Mario Dandy Sebut Kliennya Mundur dari Sekolah atas Inisiatif Sendiri

Pengacara Ibu Muda Jambi, Eli Ningsih
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Seperti yang telah diberitakan, gadis berinisial A yang merupakan pacar Mario Dandy Santriyo sudah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tetapi, karena usianya masih di bawah umur, A tidak bisa disebut sebagai tersangka.

Pada saat informasi tentang ditetapkannya A sebagai pelaku, muncul pula informasi bahwa ia mundur dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1.

Dikutip dari VIVA pada Senin, 6 Maret 2023, dikabarkan kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo mengungkapkan bahwa pengunduran diri kliennya adalah Inisiatif sendiri. Dikatakannya, bukan karena tekanan dan paksaan dari pihak manapun.

"Jelas kemarin pengunduran diri itu inisiatif dari anak sendiri," ujar Mangatta.

Disamping itu, Mangatta mengatakan bahwa Trindakan tersebut merupakan langkah terbaik. Pendidikan A pun kini tengah menjadi pembahasan di internal keluarga.

Sebelumnya beredar beritak soal A yang ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David bersama Mario Dandy dan Shane.

Kemudian, A akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari sekolahnya.  Surat pengunduran diri A itu dibagikan oleh akun twitter MurtadhaOne1. Dalam surat yang beredar itu berisikan pernyataan A. Hal itu juga disampaikan oleh pihak sekolah SMA Tarakanita 1.