Hasil Sidang Hari Ini, Pleidoi Mario Dandy Ditolak Mentah oleh Jaksa

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya terkait kasus penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora. JPU menolak semua argumen yang diajukan oleh pihak Mario serta pasal yang terkait dengan penganiayaan berat berencana.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

"Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.

Jaksa menegaskan bahwa David Ozora harus mendapatkan sebuah keadilan moralitas usai dianiaya secara brutal oleh Mario. Kemudian dalam pleidoinya, kubu Mario Dandy menjelaskan ada serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," kata dia.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

Jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy menguraikan semua fakta yang ada di persidangan tanpa menguranginya, namun dia kembali menyusun rangkaian fakta sidang kembali. Maka, akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasihat hukum terdakwa ataupun Mario di dalam pleidoinya.

"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title