Usai Dibacakan Pleidoi Milik Mario Dandy dan Shane Lukas, Jaksa Akan Tanggapi Hari Ini
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Mario dan Shane.
Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Selatan, Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Mario mengenakan pakaian serba hitam, sementara Shane mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Keduanya baru akan memulai persidangan di ruang utama PN Jakarta Selatan.
"Betul sidang hari ini beragendakan pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023.
Diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutannya, tidak ada satupun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.