Temukan Tindak Korupsi Pengadaan Saran Kerja, PT Telkom Akses Lapor Kejari Bandung
- Istimewa
“Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan.” Ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.
Selanjutnya, lanjut Taufik, dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.
Tersangka menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.
Tersangka dijerat dengan sangkaan primer yang merujuk ke pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung.” Ujar Taufik.
PT Telkom Akses menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditemukan pelaku lainnya.