Di Penjara, Mario Dandy Sering Tanya Kondisi David

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Pasca melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, nama Mario Dandy Satriyo belakangan ini menjadi perbincangan publik tanah air. Terlebih ketika ayahnya, Rafael Alun Trisambodo juga terseret kasus kepemilikan harta tak wajar mengingat statusnya sebagai ASN eselon III di Kementerian Keuangan.

Akibat perbuatannya tersebut, Mario Dandy Satriyo harus mendekam di balik jeruji besi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Shane Lukas. Dari balik jeruji besi itu, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu ternyata sering menanyakan kondisi korban, David yang ia aniaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Dolfie Rompas. Menurut Dolfie, justru Mario tidak menanyakan tentang ayah dan pacarnya A yang juga ditetapkan sebagai pelaku dalam aksi penganiayaan itu.

"Belum ada (pesan Mario untuk ayahnya dan tanya kondisi AG), (sejauh ini) belum ada," ujar Dolfie kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023. 

Justru, kata Dolfie, Mario Dandy Satrio malah disebut selalu mempertanyakan bagaimana kondisi David yang hingga saat ini masih belum sadar sepenuhnya dari koma akibat penganiayaan tersebut.

"Klien kami selalu menanyakan kepada kami mengenai kondisi korban. Beliau setiap kali mendengar merasa perlu mendoakan korban segera pulih," katanya.

Sementara kuasa hukum Mario Dandy yang lain, Basri, mengatakan bahwa ia tidak dapat memberi tahu kondisi David yang sebenarnya. Sebab, diakuinya, pihaknya hanya mendapat informasi terkait David hanya dari media.

"Yang selalu ditanyakan 'bagaimana kondisi David'. Sampai sejauh mana, karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik, kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," ungkapnya. 

Basri juga menambahkan bahwa Mario Dandy ternyata sudah mengenal David Sejak tahun 2022. Namun, ia tidak mengetahui apakah hubungan Dandy dan David terjalin sebagai teman baik ataukah tidak.

"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia (David Ozora), kenal sama si Dandy dengan si korban. Itu pengakuan di BAP ya, bukan ditanya penyidik, akhir-akhir ini Desember," tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan itu setelah pihak kepolisian memperoleh dakta baru dari keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.