Densu Yakin Bisa Penjarakan Verny Hasan dengan Bukti Ini

Denny Sumargo
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA JabarDenny Sumargo serius menyikapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Denny Sumargo diketahui melaporkan Verny Hasan usai menyebut tes DNA ulang.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9) Densu mengatakan pihaknya masih mengikuti proses hukum. Sehingga dia akan kooperatif memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan.

"Saya ikut prosedur, karena kami sudah membuat laporan dan bertanggung jawab terhadap laporan. Makanya kami ngikutin polisi untuk segala prosesnya, jadi nanti setelah di dalam aku kasih wawancara maksudnya apa aja," kata Densu kepada awak media.

Muhammad Anwar selaku kuasa hukum Denny Sumargo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti. Sayangnya ia enggan membeberkan barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau bukti banyak yang dibawa, nanti biarkan Densu masuk dulu di BAP yang menjadi pokok lidik ini. Nanti setelah selesai diperiksa," jelas Muhammad Anwar.

Kendati demikian, Muhammad Anwar menyebutkan kalau kliennya siap menjalani pemeriksaan. Rencananya, hari ini bakal menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan tambahan.

Adapun laporan dilayangkan Denny Sumargo, teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini, membuat Verny Hasan terancam dengan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.