Terlibat Skandal Film Porno Lokal, Para Tersangka Belum Ditahan

Siskaee
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Kamis, 28 Desember 2023.