Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Dante Berdasarkan 2 Bukti Ini

Pacara Tamara Tyasmara.
Sumber :
  • viva

VIVA Jabar – Kasus kematian anak Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudtyio kini memasuki babak baru. Pasalnya, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante di kolam renang itu.

Tersangka tersebut tidak lain adalah pacar Tamara Tyasmara, YA. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sedikitnya dua bukti.

"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Bukti kedua, lanjut Ade, ialah hasil pemeriksaan terhadap jenazah Dante. Diketahui, jenazah Dante sudah diekshumasi atau diangkat dari kuburannya untuk kepentingan autopsi.

"Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.

Sebagaimana diinformasikan, YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni UU perlindungan anak dan pembunuhan berencana.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," ujar Ade.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Richard Rovan Manehu mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kata Richard, polisi terus mendalami motif pembunuhan terhadap Dante.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami apa alasannya, motifnya, dan lain-lain," pungkas Rovan.