Viral! Ini Video Detik-detik Pacar Tamara Tyasmara Bunuh Dante di Kolam Renang

Rekaman CCTV Dante di kolam renang.
Sumber :
  • Twitter

VIVA Jabar – Misteri kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudtyio kini mulai terungkap. Pacar Tamara yang berinisial YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa bocah berusia 6 tahun itu.

Setelah YA ditetapkan sebagai tersangka, beredar bukti berupa video hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pacar Tamara itu menenggelamkan Dante.

Dalam video yang beredar di akun X, terlihat ketika itu kondisi kolam renang cukup sepi.

Saat itu, Dante berada di pinggir kolam renang dengan memegang pembatas kolam. Di dekat Dante, terlihat juga seorang anak yang juga berenang di kolom renang tersebut.

Tersangka YA yang berada di belakang Dante awalnya tampak mengawasi situasi sekitar. Setelah mendekat tepat di bekalang Dante, tersangka menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air.

Peristiwa ditenggelamkannya Dante itu terjadi beberapa kali hingga Dante tidak terlihat di permukaan. Setelah tubuh Dante terlihat lemas, baru YA membawanya ke pinggir kolam renang.

Kemudian, YA terlihat memberi pertolongan kepada Dante. Sementara seorang anak perempuan hanya tampak melihat peristiwa tersebut.

Diinformasikan sebelumnya, kekasih dari artis Tamara Tyasmara yang diketahui berinisial YA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudtyio (6 tahun) oleh Polda Metro Jaya.

YA sudah ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Atas perbuatannya ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Tak hanya satu pasal, YA dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.

Ade mengatakan setidaknya ada dua barang bukti yang menjadi dasar polisi dalam menetapkan YA sebagai tersangka. Bukti tersebut berupa rekama CCTV di tempat kejadian.

"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Kemudian, lanjut Ade, bukti kedua ialah hasil pemeriksaan terhadap jenazah Dante. Diketahui, jenazah Dante sudah diekshumasi atau diangkat dari kuburannya untuk kepentingan autopsi.

"Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.

Sementara terkait motif pelaku dalam melakukan aksinya itu, polisi masih sedang melakukan pendalaman atau pemeriksaan lebih lanjut.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," tutur Ade.