Penahanan Lina Mukherjee Ditangguhkan Karena Idap Maag Kronis
- viva.co.id
VIVA Jabar – TikToker Lina Mukherjee telah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Mei 2023 kemarin. Ia diperiksa selama kurang lebih dari 12 jam di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Usai pemeriksaan tersebut, perempuan pecinta bollywood tersebut ditetapkan sebagai tahanan Polda Sumsel dengan pasal penistaan agama terkait konten makan babi sembari membaca bismillah yang viral di media sosial.
Namun, ternyata penahanan terhadap Lina Mukherjee tersebut ditangguhkan. Bukan tanpa alasan, Lina Mukherjee mengidap penyakit Maag Kronis sehingga ia mendapat keringanan penangguhan penahanan.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam, tersangka kami tangguhkan, dengan alasan tersangka mempunyai penyakit maag kronis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis, 4 Mei 2023.
Kendati demikian, Agung mengungkapkan apabila sewaktu-waktu tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan, maka Lina Mukherjee wajib hadir.
"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," ungkap Agung.
Menurut Agung, bahwa tersangka sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Lina Mukherjee diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Wanita bernama Lina Lutfiah itu awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena konten makan daging babi dengan membaca Bismillah.
Atas laporan itu, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka. Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat dengan dugaan penistaan agama pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. Dalam video itu, Lina Mukherjee dilaporkan karena sadar sebagai umat Muslim tapi memakan kulit babi.