Buntut Kasus KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
- IG @ferryirawanreal
VIVA Jabar – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, yakni Ferry Irawan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah. Akibatnya, ayah sambung Verrell Bramasta itu divonis 1 tahun penjara.
Diketahui, vonis terhadap Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara.
Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri, Selasa, 23 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri Kota, Harry Rachmat mengatakan bahwa atas vonis tersebut pihaknya pikir-pikir.
Kendati begitu, putusan yang dijatuhkan hakim sejalan dengan jaksa bahwa terdakwa melanggar pasal sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.
“Kami pikir-pikir,” katanya kepada wartawan.