Bu Siti Bersuami Dua Alias Poliandri, Ini Kata MUI

Pelaku Poliandri beberkan cara tidur dengan 2 suaminya
Sumber :
  • viva.co.id

"Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. 

"Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.

Mendengar kabar tersebut, MUI buka suara dan menyatakan bahwa poliandri haram hukumnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan, praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam Islam.

Cholil menjelaskan bahwa poliandri membuat pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. 

Ia menegaskan poliandri juga haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24.  

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.  Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).