Pemerintahan Digital Melalui Program DEFA Perlu Payung Hukum
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Target pencapaian pemerintahan digital terus dikembangkan sehingga bisa terealisasi dengan baik dan efektif. Selain itu, perlu didukung regulasi yang memuat dan melindungi sistem kerja program tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mendukung dan berupaya untuk segera mewujudkan visi akselerasi transformasi digital nasional melalui kerangka kerja Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
Kerangka kerja yang juga menjadi salah satu bahasan yang diangkat dalam ajang KTT ke-43 ASEAN di Jakarta itu mencakup berbagai hal seperti perdagangan digital, kegiatan marketplace lintas batas, mobilitas talenta digital dan kerja sama, kebijakan kompetisi, hingga keamanan siber.
"Indonesia saat ini (di masa percepatan transformasi digital) memfokuskan diri untuk meningkatkan infrastruktur dan konektivitas agar aksesibilitas jaringan infrastruktur dan keterjangkauan, regulasi, dan standar perangkat pengguna bisa ditingkatkan," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam siaran pers, Minggu (27/9/2023)
Selain infrastruktur, menurut Budi Arie, Indonesia juga fokus pada pengembangan inovasi serta menarik investasi nasional di bidang teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
Salah satu bagian investasi yang ikut diprioritaskan ialah terkait dengan penciptaan talenta digital yang dituangkan dalam tiga program pengembangan di tingkat dasar, lanjutan, hingga tingkat pemimpin.