Ini Profil Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, Polwan Ahli di Bidang Forensik
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus 'Kopi Sianida' telah menjalani 7 tahun penjara sejak 2016 lalu. Ia ditetapkan bersalah dan mendekam di Rutan Pondok Bambu Jaktim di usianya yang ke-28 kala itu.
Wanita yang pernah mengenyam pendidikan dan bekerja di Australia ini, terpaksa berurusan dengan perkara hukum setelah diduga membubuhi bubuk beracun sianida di es kopi vietnam milik Wayan Mirna Salihin.
Kasus itu menyisakan keraguan dan kejanggalan pasca ditayangkannya Film Dokumenter berjudul: 'Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso' sejak 28 September 2023 lalu.
Sejumlah pihak mempertanyakan kembali apakah benar kematian Mirna disebabkan bubuk racun sianida ataukah gajala penyakit lain.
Bila memang disebabkan paparan bubuk racun sianida, apakah benar pelakunya adalah Jessica Wongso yang kini telah menjalani masa kurungan 7 tahun penjara dari 20 tahun sanksi yang ditetapkan.
Sebelumnya, ahli forensik dari perguruan tinggi Univetsitas Indonesia, dr. Djaja Taruma Atmaja memastikan bahwa Mirna meninggal dunia bukan karena sianida.