Cara Cek KTP Apakah Disalahgunakan untuk Pinjol Orang Lain atau Tidak
- Freepik
Jabar – Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), yakni merupakan dokumen resmi identitas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan dilengkapi dengan teknologi chip terkini.
KTP-el tidak hanya berfungsi sebagai bukti kependudukan, melainkan juga menjadi alat identifikasi yang sangat signifikan dalam berbagai transaksi dan kegiatan sehari-hari.
Melansir dari Wartapoin, akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan oleh peningkatan kasus KTP-el yang tanpa izin pemiliknya didaftarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke dalam aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Tindakan ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pemilik KTP-el yang terlibat.
Pemilik KTP-el yang terjerat dalam situasi ini tidak hanya dihadapkan pada ancaman dan tekanan dari pihak penagih utang Pinjol, melainkan juga berisiko mengalami dampak negatif dalam sistem BI Checking, yang dapat merugikan reputasi finansial mereka.
Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, banyak orang bertanya-tanya, bagaimana cara memastikan keamanan KTP-el mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?
Untuk menjawab keresahan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi kepada masyarakat dengan menyediakan layanan untuk bisa melakukan pengecekan terhadap penggunaan KTP-el mereka dalam pengajuan dana pinjol.