Cara Cek KTP Apakah Disalahgunakan untuk Pinjol Orang Lain atau Tidak

Ilustrasi cek KTP
Sumber :
  • Freepik

Jabar – Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), yakni merupakan dokumen resmi identitas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan dilengkapi dengan teknologi chip terkini.

Garut Diguncang Gempa M 6,5, Sebabkan Rumah Warga hingga Rumah Sakit Rusak

KTP-el tidak hanya berfungsi sebagai bukti kependudukan, melainkan juga menjadi alat identifikasi yang sangat signifikan dalam berbagai transaksi dan kegiatan sehari-hari.

Melansir dari Wartapoin, akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan oleh peningkatan kasus KTP-el yang tanpa izin pemiliknya didaftarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke dalam aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Takut Terjerat Pinjol, Ribuan Nelayan Subang Ogah Daftar Kusuka

Tindakan ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pemilik KTP-el yang terlibat.

Pemilik KTP-el yang terjerat dalam situasi ini tidak hanya dihadapkan pada ancaman dan tekanan dari pihak penagih utang Pinjol, melainkan juga berisiko mengalami dampak negatif dalam sistem BI Checking, yang dapat merugikan reputasi finansial mereka.

Kisruh Pembangunan Mal Pujasera Subang, Pemda dan BUMD Saling Menyalahkan

Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, banyak orang bertanya-tanya, bagaimana cara memastikan keamanan KTP-el mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?

Untuk menjawab keresahan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan solusi  kepada masyarakat dengan menyediakan layanan untuk bisa melakukan pengecekan terhadap penggunaan KTP-el mereka dalam pengajuan dana pinjol.

Halaman Selanjutnya
img_title