Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 untuk Kategori NIK KTP Ini, Terlengkap di Sini
Senin, 12 Agustus 2024 - 16:11 WIB
Sumber :
- Istimewa
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
J- ika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa daftar dan lolos seleksi Praekerja gelombang 72.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72
Halaman Selanjutnya
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72 di link prakerja.go.id, selengkapnya.