Klik di Sini! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 Khusus Kategori NIK KTP Ini

Kartu Prakerja
Sumber :
  • Istimewa

Jabar – Masyarakat dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp4,2 juta melalui insentif dan bantuan biaya pelatihan melalui program Kartu Prakerja

Catat! Ini Syarat Dapat Promo Token Listrik 50 Persen dari PLN

Jika masyarakat lolos seleksi Prakerja di tahun 2024, mereka akan mendapatkan manfaat tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa seleksi hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu. 

Saat ini, pendaftaran gelombang 72 Kartu Prakerja belum dapat dilakukan. Namun, komunitas akan dapat mengakses informasi melalui akun Instagram @prakerja.go.id segera setelah itu. 

Apakah Harus Ada Sertifikat Bahasa Inggris untuk Daftar LPDP? Ini Jawabannya

Kartu Prakerja

Photo :
  • Istimewa

Untuk mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja, masyarakat harus mendaftarkan NIK KTP dan KK mereka di situs web Prakerja. Selain itu, pastikan bahwa daftar masyarakat yang dapat mengikuti seleksi Kartu Prakerja terdiri dari NIK KTP KK tersebut. 

Kapan Beasiswa LPDP 2025 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72 di link prakerja.go.id, selengkapnya. 

- Buka laman prakerja.go.id, klik Daftar Sekarang 

- Masukkan email aktif dan password, klik Daftar 

- Lakukan verifikasi email dan login ke www.prakerja.go.id. 

- Isi NIK KTP, nomor KK dan tanggal lahir, klik Lanjut 

- Isi data diri sesuai KTP dan lakukan sejumlah verifikasi 

- Isi alasan keikutsertaan dan minat serta keterampilan 

- Ikuti tes kemampuan dasar di dashboard prakerja.go.id. 

- Klik Gabung Gelombang yang sedang dibuka 

- Tunggu pengumuman hasil seleksi

Syarat Lolos Prakerja Gelombang 72 

Adapun syarat untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 dan masuk dalam daftar NIK KTP yang bisa lolos seleksi adalah sebagai berikut. 

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun. 

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD 

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

- Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa daftar dan lolos seleksi Praekerja gelombang 72.