Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Agar Bisa Berjualan Gas LPG Bersubsidi 3 Kg
Jabar – Pengecer gas LPG bersubsidi 3 kilogram harus segera beralih dan mendaftar menjadi agen pangkalan resmi.
Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, pengecer penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) tidak diperbolehkan lagi.
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.
Buat Akun di Website OSS
1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar
2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.