Bolehkah Ibadah Kurban Diniatkan untuk Orang yang Telah Wafat? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sapi Kurban dari Presiden Jokowi di Yogyakarta
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Ibadah kurban merupakan ibadah yang dianjurkan dalam ajaran Islam bagi setiap yang mampu. Ibadah ini mengajarkan pentingnya kesalihan, tak hanya kesalihan individual tapi juga kesalihan sosial.

3 Cara Aman dan Cepat Mencairkan Daging Beku

Kenapa disebut kesalehan sosial? Tentu, dalam ibadah kurban tertera tata cara pendistribusian potongan daging hewan kurban kepada sesama, saudara, tetangga maupun fakir-miskin dan yatim-piatu. 

Tujuan distribusi daging hewan kurban ialah agar mereka juga dapat bersama-sama merayakan hari kebesaran Islam di Idul Adha

Blak-blakan! Witan Sulaeman Sebut Shin Tae-yong Ingin Cari Tahu tentang Agama Islam

Olehnya, dalam Ibadah ini dilakukan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pelaksanaan ibadah kurban dilakukan setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan ke-12 dalam penanggalan Islam, yang bertepatan dengan hari-hari pelaksanaan ibadah haji di Mekah. 

Muncul Saksi Baru, Sebut Vina dan Eky Kecelakaan dengan Motor Ugal-ugalan: Kayak Orang Mabuk

Hewan yang akan dikurbankan pun harus memenuhi kriteria tertentu, seperti sehat, berusia minimal satu tahun, dan sesuai dengan spesies yang ditentukan. 

Saat menyembelih hewan kurban, umat muslim mengucapkan nama Allah dan mengingat peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail, sebagai tanda taat kepada Allah. Namun, Allah kemudian menggantikan Ismail dengan seekor domba yang akan dikurbankan sebagai badal

Bagian daging kurban juga dapat disumbangkan kepada lembaga amal yang kemudian disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Namun, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Melansir viva.co.id, dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban dalam mazhab Syafi'i hukumnya sunnah, bukan seumur hidup sekali tapi setahun sekali dalam hari raya Idul Adha. Sementara dalam mazhab Hanafi hukum berkurban wajib bagi seorang muslim.  

"Selama ini keyakinan sebagian orang, kurban seumur hidup sekali. Padahal setiap tahun disunahkan, asalkan orang tersebut masih hidup di Hari Raya, maka dianjurkan baginya untuk berkurban," tegas Buya Yahya.

Kemudian, untuk orang yang sudah meninggal dunia, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut pendapat jumhur ulama, hal ini tidak perlu atau orang yang sudah meninggal dunia sebaiknya tidak disembelihkan hewan kurban.  

"Pada dasarnya orang yang telah meninggal dunia tidak perlu disembelihkan kurban untuknya. Lebih baik kita sedekahkan, lalu pahalanya akan mengalir kepada orang tersebut," pungkas Buya Yahya.