OPINI: Usaha Pemerintah Dalam Menangani Kasus Keagamaan
- Screenshot berita VivaNews
Pasalnya hukum agama ini paten untuk segala aturannya, sehingga jika ada hal-hal yang diluar itu artinya dapat dikatakan sebagai penyimpangan. Setelah dilakukan pendekatan yang mendalam dari perwakilan pemerintah seperti mentri agama, MUI, pemimpin setempat hingga presiden Indonesia, justru Pondok Pesantren tersebut semakin menunjukkan jati dirinya yang bahkan diperlihatkan langsung oleh pemimpinnya.
Selain seorang anak yang mengkafirkan orang tua karena didikan paham yang ada di Pondok Pesantren, Pondok Pesantren ini juga memperbolehkan perempuan sebagai Khotib. Yang terbaru justru pemimpin Pondok Pesantren yang menyanyikan salam ala Yahudi sebagai pembuka dakwah. Ini sudah menjadi krisis bagi pemerintah pusat karena masyarakat sudah mulai mempertanyakan bagaimana bisa ada Pondok Pesantren yang berdiri sejak lama dengan ajaran yang seperti itu. Masyarakat juga sudah menyampaikan keluhan dan kritikan di sosial media terkait kejadian ini dan mulai menyudutkan pemerintah bahwasannya pemerintah mendukung Pondok Pesantren tersebut sehingga lolos dari pantauan.
Hingga kontroversial Pondok Pesantren ini dibicarakan publik, banyak orang tua dari santri Pondok Pesantren yang datang untuk menjemput anak mereka menggunakan kendaraan pribadi maupun bis yang disewa. Hal ini mendapatkan dukungan dari masyarakat yang diutarakan melalui sosial media. Masyarakat berkomentar bahwa pilihan orang tua sudah benar untuk mengambil kembali anaknya sebelum semakin terdoktrin dengan ajaran-ajaran sesatnya dan tidak perlu kembali lagi ke sana.
Bahkan ada yang meminta untuk semua sopir bus yang memarkirkan kendaraan di Pondok Pesantren segera mengangkut anak-anak yang ada di sana. Informasi yang beredar, kurikulum yang ada di sana perihal adanya penyimpangan di Pondok Pesantren ini sudah bergulir sejak lama dan belum juga ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah.
Sebelumnya sudah ada penelitian yang dilakukan oleh Umar Abduh yang mengungkapkan bahwa Gerakan NII merupakan gerakan radikal yang akan mengubah sistem politik dan sosial. Pondok Pesantren ini diduga sebagai bagian dari NII yang mengajarkan ideologi radikal dan sangat berbahaya bagi Negara Indonesia. Selain itu juga pada bukunya disebutkan bahwa Pondok Pesantren ini juga terlibat kasus pelecehan seksual pada santri perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh pemimpin di pesantren ini. Dengan begitu, Pondok Pesantren ini tidak hanya berbahaya bagi ideologi tapi juga berbahaya bagi aspek etika dan moral.
Saat ini Presiden Joko Widodo mengaku jajaran pemerintah tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait Pondok Pesantren yang kontroversial ini, Pak Jokowi juga menyanggah tanggapan masyarakat yang menilai bahwa Pondok Pesantren tersebut memiliki beking yang kuat, salah satunya dari pihak istana maupun pemerintah. Pemerintah Provinsi juga membuat tim investigasi untuk menggali lebih dalam lagi terkait Pondok Pesantren.
Hasil kerja dari tim investigasi sudah disampaikan kepada Menkopolhukam dan menjadi kewenangan bagi pemerintah pusat. Menurut Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, ada tiga rekomendasi yang disampaikan, yaitu terkait langkah hukum pidana. hukum administrasi terhadap institusi terkait dan mitigasi solutif terhadap para santri di sana. Kemudian langkah preventif untuk menjaga situasi kondusif sosial dan wilayah. Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa Ia menunggu arahan dari Kementrian Agama dan MUI, karena bagaimana pun jika itu urusan dengan agama, urusan fiskal, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan itu menjadi wilayah pemerintah pusat.