OPINI: Usaha Pemerintah Dalam Menangani Kasus Keagamaan
- Screenshot berita VivaNews
“Sudah jelas bahwa itu terindikasi dan terafiliasi dengan gerakan NII baik pola rekrutmen, segi penghimpunan atau penarikan dana dari anggota dan masyarakat sudah jelas tidak terbantahkan lagi.”
Artinya penelitian yang dilakukan pada tahun 2002 itu valid, Pondok Pesantren ini memang menyimpang dalam paham agama. Keputusan dari pihak yang berwenang saat ini memang ingin melakukan pembinaan dan meluruskan segala penyimpangan keagamaan yang sudah terjadi agar tidak lagi terpapar sebagai bibit radikal yang menjadi bom waktu bagi negara.
Dari sudut pandang penulis yang mungkin mewakili masyarakat lainnya, seharusnya pemerintah dapat mendeteksi permasalahan ini lebih dini hingga tidak berjalan bertahun-tahun seperti ini. Hal ini menyangkut santri dan satriwati yang mengemban ilmu di sana menjadi salah dalam menerima pemahaman keagamaan. Selain itu, pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menghadapi isu ini, jika tabayun sudah dilakukan dan pihak Pondok Pesantren sudah memberikan keterangan, harusnya segera mengambil langkah yang pasti.
Akhir-akhir ini beredar hasil wawancara pemimpin Pondok Pesantren dengan perwakilan pemerintah pusat, hal yang disampaikan pun masih di luar batas wajar dan dianggap masih menyimpang dari ajaran islam. Jika itu terus dibiarkan dan dimaklumi dengan dalih pendapat dan sudut pandang orang berbeda, dan memaklumi bahwa sudut pandang dari Ponpes tersebut seperti itu, pada akhirnya akan menghancurkan kehidupan masyarakat negara Indonesia.
Dengan mengeluarkan keputusan tidak akan membubarkan Pondok Pesantren namun akan mengganti kepengurusannya juga tidak akan menjamin akan terhindar dari paham yang menyimpang seperti saat ini. Mengingat Pondok Pesantren ini berdiri sudah lama dengan kepengurusan yang sama dan kurikulum yang sama pula, rasanya tidak mudah untuk mengubah semuanya dalam waktu yang singka