Perlindungan Richard Eliezer Dicabut, Menkumham Nilai LPSK Berlebihan
- viva.co.id
Jabar – Sempat hangat diperbincangkan, Richard Eliezer tampil diwawancarai di salah satu stasiun TV. Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku bahwa dirinya telah memberi izin kepada Richard Eliezer untuk wawancara di salah stasiun TV. Yasonna mengatakan bahwa pemberian izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang berlaku.
Tidak hanya itu, menurut Yasonna, wawancara Richard itu juga sudah mengantongi izin dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," kata Yasonna kepada wartawan, dikutip dari VIVA pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Lebih lanjut, Yasonna menambahkan bahwa materi wawancara itu sudah sesuai dengan aturan, serta dapat memberi informasi perjuangan warga binaan kepada masyarakat.
"Untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ucap Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.