Ternyata Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer
- viva.co.id
Jabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan hukum terhadap terpidana Richard Eliezer. LPSK membeberkan alasan atas dicabutnya perlindungan hukum tersebut terhadap Richard.
Menurut tenaga ahli LPSK, Syahrial M. Wiryawan wawancara dengan pihak stasiun televisi tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.
"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial pada awak media di Kantor LPSK, Jumat (10/03/2023).
Syahrial menjelaskan, bahwa pihaknya sudah meminta stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Sebab, menurut LPSK, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi terhadap Richard. Tidak hanya itu, Syahrial mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada stasiun televisi tersebut.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," tururnya.
Karena itu, lanjut Syahrial, LPSK langsung melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer. "Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," tambahnya.
Seperti diketahui, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dari LPSK lantaran dapat membuat titik terang dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 15 Agustus 2022.