Prediksi Mahfud MD Terbukti! Verdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Trisha Eungelica
Sumber :
  • intipseleb.com

Menurutnya, Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun, maka hukum pidana yang baru akan berlaku. Dalam KUHP baru, lanjut Mahfud, hukuman mati bisa diturunkan menjadi seumur hidup jika terpidana berperilaku baik.

Tengku Dewi Putuskan Stop Umbar Bukti Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud kepada wartawan dikutip acara Kick Andy, Senin 20 Februari 2023.

"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," sambung mantan Ketua MK itu.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

Namun demikian, Mahfud tetap menghormati putusan hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. 

"Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," kata dia. 

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Vonis Mati

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title