Prediksi Mahfud MD Terbukti! Verdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Trisha Eungelica
Sumber :
  • intipseleb.com

Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim agung juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikorting hukuman menjadi 10 tahun; Ricky Rizal dipotong hukuman menjadi 8 tahun; dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Prediksi Mahfud MD

Vonis majelis kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Eks Bintang Barcelona Masih Mendekam di Penjara Gegara Tak Mampu Bayar Jaminan

Putusan hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara di kasus Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak banding Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hingga akhirnya mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi siapa sangka, vonis Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini jauh hari sudah diprediksi Menkopolhukam Mahfud MD.

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Saat itu, Mahfud meyakini jika mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu tidak akan dihukum mati di kasus Brigadir J. Pernyataan Mahfud MD itu merespon bakal diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Mahfud MD

Photo :
  • Mahfud MD
Halaman Selanjutnya
img_title