Polri Pastikan Beri Pengamanan Richard Eliezer Usai LPSK Cabut Perlindungan
- viva.co.id
Jabar – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Alasan pencabutan perlindungan dari LPSK tersebut adalah dilakukannya wawancara terhadap Richard oleh stasiun televisi.
Kendati demikian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan pihaknya memberi pengamanan terhadap Richard. Bahkan, ditegaskan pengamanan tersebut sudah sejak penyidikan perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sedang persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu 11 Maret 2023.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan kondisi Richard saat ini dalam keadaan aman dan sehat. Pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa Richard dalam keadaan aman.
"Sampai dengan saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan hukum terhadap terpidana Richard Eliezer karena melakukan wawancara dengan pihak media televisi.