Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kamaruddin Simanjuntak: Keluarga Brigadir J Sudah Mengampuni
- YouTube
Bharada E Bebas Bersyarat
di Kasus Brigadir J Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bebas bersyarat. Bharada E bebas sejak 4 Agustus 2023.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb)," ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan. Narapidana itu juga telah menjalani 2/3 masa pidana.
Adapun kini kata Rika, Bharada E telah berubah statusnya dari narapidana buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.