Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kamaruddin Simanjuntak: Keluarga Brigadir J Sudah Mengampuni

Kamaruddin Simanjutak
Sumber :
  • YouTube

Vonis 1,5 Tahun Penjara

10 Tips Bijak Marespon Pertanyaan Kapan Nikah Saat Lebaran, Jangan Buru-buru Jawab!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Diberi Kesempatan Bukber Bareng Keluarga

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Keluarga Yudha Arfandi Bongkar Second Account Diduga Milik Tamara Tyasmara