PK Ditolak MK, Moeldoko CS Gentle Ucapkan Selamat Kepada AHY
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Upaya pengkudetaan partai Demokrat yang dilakukan oleh Moeldoko terhadap Agus Harimurti Yudoyono (AHY) telah usai. AHY pun menjadi pihak pemenang dalam sengketa kepengurusan partai Demokrat ini, dan berhak memimpin partai tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait polemik kepengurusan Partai Demokrat. Para pendukung Moeldoko pun buka suara menanggapi putusan tersebut.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems menyampaikan putusan MA yang menolak PK tak terlalu mengejutkan. Alasannya, kata dia, sejak awal sudah merasa ada kejanggalan terhadap perjuangan kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Saiful menyoroti yang pertama yaitu keputusan sengketa kepengurusan parpol yang berujung pada pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Saiful, dalam keterangannya, Kamis malam, 10 Agustus 2023.
Namun, ia mengakui prosedur pengesahan oleh Menkumham itu merujuk Undang-Undang Parpol. Tapi, ia membandingkan dengan mencontohkan kondisi di Jerman yang ada pemisahan antara Pemerintah (Regierung) dan Administrasi Negara (Verwaltungsstaat).
Dia bilang aturan di Jerman terkait kebijakan dengan kepentingan publik seperti pengesahan kepengurusan parpol diputuskan pejabat administrasi negara atau publik.