Ahli Hukum: Kritik Rocky Gerung Harus Dicermati Dalam Konteks Demokrasi
- Screenshot berita VivaNews
Ahli hukum pidana UI Chudry Sitompul berpendapat, terkait bahasa yang diucapkan Rocky dalam kritiknya perlu memperhatikan konteks kehidupan demokrasi suatu negara. Menurutnya, jika Rocky mengkritik menggunakan kalimat menghina pada demokrasi Amerika, maka ia tidaklah salah sebab di negara itu tidak ketentuan menghina Kepala Negara atau Presiden.
“Namun berbeda dengan demokrasi Indonesia. Di Indonesia tetap masih ada, meski sudah diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan dituntut dihapus. Sekarang jadi delik materiil, akibat dari perbuatan dilakukan. Masalahnya apakah Presiden merasa terhina dan tersakiti atau tidak dari ucapan Rocky, itu subyektif pribadi,” papar Chudry.
Pemandu podcast Prof. Imron Cotan mengemukakan, kritik Rocky cukup menyedot perhatian dari sisi penggunaan frasa kasar yang harus diakui telah melampaui batas dan juga menimbulkan provokasi agar massa bertindak bertentangan dengan hukum.
Imron menyebutkan, kasus-kasus sekarang, seperti dilakukan Rocky Gerung, maupun yang lalu akan membuat bangsa Indonesia menjadi lebih dewasa berdemokrasi tanpa menutup ruang kritik membangun.
Sebelumnya, akademisi Rocky Gerung mengkritik Presiden Joko Widodo dengan melontarkan kata bajingan yang tolol saat pertemuan dengan organisasi buruh dan sebagai pembicara podcast. Kritik itu menuai protes dari sebagian masyarakat hingga melaporkannya ke kepolisian. Namun ada juga kalangan menilai apa yang disampaikan Rocky wajar dalam demokrasi.