Pabrik Licik Pengoplos Gas Melon ke 12 Kg Digrebek Polisi, Pabriknya di Depok dan Tanggerang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safiri
Sumber :
  • Viva.co.id

Dalam kasus kedua polisi mencokok FRD selaku pemilik dan DNO karyawannya. Dalam pemeriksaan para pelaku mengaku memindahkan isi gas pada tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg supaya dapat untung besar.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

"Motif dari para pelaku dlm melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi," katanya lagi.

Siap-Siap! Dishub Subang Segera Berlakukan Parkir Qris