Kawanan Pelaku Aniaya Temannya Sendiri Hingga Tewas, Apa Motifnya?
- screenshoot by Viva
Salah satu pelaku, M, mengatakan kalau Tohir setiap kali mabuk tidak mau iuran untuk membeli miras.
Omongan M membuat Tohir tersinggung. Korban melotot ke arahnya. Pelototan dari Tohir membuat M marah dan kemudian memukulinya. Begitupun dengan A dan SH yang membela M sehingga ikut menganiaya korban hingga terkapar yang diduga sudah meregang nyawa.
"Dipukul beberapa kali, sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Dan, pada saat itu, tiga pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah pinggir kali masih di daerah sama. Pelaku M menurunkan dan mendorong korban ke sungai. Setelah itu, mereka meninggalkan korban," ujarnya.
Saat tahu temannya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengambang di sungai, kawanan pelaku punya modus lain. Mereka ikut bertakziah ke rumah Tohir agar tidak dicurigai sebagai pelaku. Bahkan, mereka juga turut serta menggali kubur dan mengurus jenazah korban.
Namun, hasil penyidikan polisi mengungkap fakta berbeda. Tiga pelaku ternyata kawanan pembunuh Tohir.
"Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," jelasnya.