Polisi Aceh Nyamar Jadi Pelanggan, 4 PSK Muda Dibekuk di Hotel

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK)
Sumber :
  • Viva.co.id

Menurut dia, para PSK bersama mucikari itu memasang tarif mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan. Dari hasil itu, sang mucikari yang berperan cari pelanggan dapat upah mulai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Bansos Akan Dibagikan Kepada Pekerja Yang di PHK, Ini Alasannya

“Tarif yang dipasang mulai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Mucikari menerima sekitar Rp 500 hingga Rp 1 juta,” tuturnya.

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional