Berkah Kemerdekaan, 175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-78

Menkumham, Yasonna H. Laoly Saat Memberikan Remisi
Sumber :
  • Viva.co.id

Ditekankan Yasonna, sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Syekh Palestina Datang ke Indonesia, Ribuan Warga Tanjung Piang Gelar Doa Bela Palestina

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

Bukan Dipecat tapi Diberhentikan Dosen UGM dan Kakak Wakil Menkumham Karena Dugaan Pelecehan Seksual

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujarnya.

Menkumham juga menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

7 Tahun Jalani Penjara, Otto Akui Sering Tengok Jessica: Bagus, Dapat Pujian di Sana

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan, penerima Remisi Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). 

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Halaman Selanjutnya
img_title