Bukan Dipecat tapi Diberhentikan Dosen UGM dan Kakak Wakil Menkumham Karena Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelaku pelecehan seksual
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

VIVA Jabar – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eric Hiariej diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen karena dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Kemenkumham Buka Suara soa Dualisme Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia

Eric Hiariej, yang merupakan kakak dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, diberhentikan sebagai dosen UGM sejak pertengahan 2022 lalu. Sebelum diberhentikan, Eric sempat diturunkan statusnya menjadi tenaga pendidik di UGM. Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan kabar bahwa Eric Hiariej diberhentikan sebagai dosen UGM dan ASN. Pemberhentian Eric Hiariej setelah ada surat keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Bukan dipecat; lebih tepatnya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM," kata Andi di Yogyakarta, Rabu, 15 November 2023 kemarin.

Alasan Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Gagal Perkuat Timnas Indonesia Lawan Vietnam

Ilustrasi korban mengungkapkan hal yang seksual

Photo :
  • tangkapan layar berita VivaNews

Andi menjelaskan, proses panjang pemberhentian Eric dari statusnya sebagai dosen UGM karena statusnya adalah ASN. Butuh penyelidikan mendalam dari UGM tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Eric Hiariej. "Memang tidak serta merta pasca kasus itu langsung [ada putusan]. Prosesnya selama tiga sampai empat tahun. Setelah proses baru penjatuhan sanksi pada yang bersangkutan," kata Andi. "Kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling. Lalu ada beberapa catatan hasil proses untuk pemeriksaan lanjutan. Kemudian keluar sanksi kebijakan disiplin kepegawaian pada beliau," ungkapnya.

UGM dan UII Kritik Jokowi, Anies Sebut Telah Terjadi Permasalahan Serius

Universitas Gadjah Mada

Photo :
  • tangkapan layar berita VivaNews

Proses pemberhentian Eric, katanya, tidak hanya sampai proses di UGM tetapi juga sampai ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Setelah keluar SK pemberhentian dari Kementerian, Eric Hiariej sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah kalah di PTUN, Eric Hiariej sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Kemendikbudristek yang memberhentikannya sebagai ASN. Kasasi yang diajukan oleh Eric Hiariej ditolak oleh MA.