Resah Dengan Politisasi Agama, MK Perkuat Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
- viva.co.id
"Berkenan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf h, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan," tuturnya.
Sebelumnya, MK merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu terkait larangan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Pemohon dalam gugatan itu diajukan warga bernama Handrey Mantiri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Putusan itu diketuk MK pada Selasa, 15 Agustus 2023 dengan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Dengan putusan itu, MK menegaskan perkuat larangan kampanye politik di tempat ibadah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.
Pemohon menggugat Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang bunyinya
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”