Resah Dengan Politisasi Agama, MK Perkuat Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • viva.co.id

Dalam penjelasan pasal itu yakni: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Hotman Paris: Otak Saya Lebih Tajam Dari Otak Rocky Gerung!

Sementara, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu kini direvisi dengan mempertegas larangan tersebut.

Kalimatnya diubah menjadi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Diduga Ketiduran Saat Sidang PHPU Pilpres 2024

MK memutuskan demikian karena penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.

Selain itu, MK juga menilai kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi terkait isu-isu politik identitas.

Istana Tegaskan Jokowi Tak Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran