Demi Jaga Gengsi ke Mantan Istri, Pria Garut Akhirnya Masuk Bui, Berikut Motifnya
- screenshoot by Viva
Tersangka IL tidak bekerja sendirian, melainkan dengan temannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam satu bulan tersangka IL mengaku mampu menjual gas 5 dan 12 Kg hingga mencapai 175 tabung, dengan keuntungan tiap bulan mencapai Rp 20 Juta.
"Tersangka dan temannya ini sudah menjalankan kecurangan subsidi gas kurang lebih selama tiga bulan, "Kata Yonky.
Lanjut Yonky pihaknya menyita barang bukti berupa 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas 12 kilogram kosong, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, jam dinding, dan 5 alat suntik untuk memindahkan gas antar tabung. Atas perbuatannya tersangka IL dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja.
“Kini tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.