Setelah Putri Dieksekusi, Kini Ferdy Sambo, Kuat Maruf sampai Ricky Rizal Dieksekusi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Waduh! Mirip Ferdy Sambo, Begini Cara Hakim Binsar Gultom Putuskan Kasus Jessica

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo Keseret di Kasus Mirna, Edi: Tolong Jangan Dikaitkan, Enggak Ada Urusannya