Mahfud MD Soal Peluang Restorative Justice Mario Dandy: Kajati Keliru dan Lebay

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun turut angkat bicara terkait dengan pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani. Reda sebelumnya menyatakan bahwa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy punya peluang restorative justice (RJ).

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Namun demikian, RJ tetap diserahkan kepada pihak Mario Dandy Cs dan keluarga David Ozora.

Mahfud tidak sepakat dengan pernyataan dari Kajati DKI Jakarta tersebut. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana pada sebuah kasus tidak sembarang bisa melakukan Restorative Justice (RJ).

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

"Ini berita yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh," ujar Mahfud dikutip dari laman situs twitter resminya pada Sabtu 18 Maret 2023.

Mahfud mengatakan bahwa perilaku yang dilakukan oleh Mario Dandy sudah masuk dalam tindak pidana berat.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tukas Mahfud.

Klarifikasi Kajati DKI Jakarta

Halaman Selanjutnya
img_title