Usai Tetapkan Rihanah Anah dan Rozy Zay Sebagai Tersangka, Berikut Tindakan Polda Banten
- Viva.co.id
Dalam keterangan lanjutannya, Herlia Hartarani menerangkan bahwa pihaknya akan melaporkan penetapan status tersangka itu kepada Kejati Banten serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor yakni Norma Risma.
Hal lain yang akan dilakukan oleh Polda Banten adalah pemanggilan terhadap Rihanah dan Rozy Zay.
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.
Selanjutnya, Kompol Herlina meminta seluruh pihak untuk kooperatif selama menjalani proses hukum, agar kasusnya bisa cepat diselesaikan dan tidak menyita waktu yang lama.
"Pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.