Usai Tetapkan Rihanah Anah dan Rozy Zay Sebagai Tersangka, Berikut Tindakan Polda Banten
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Norma Risma akhirnya bisa bernapas lega, sebab pihak kepolisian dari Polda Banten telah menetapkan ibu kandungnya, Rihanah Anah serta mantan suami Norma Risma yakni Rozy Zay Hakiki sebagai tersangka atas kasus perzinahan yang sempat mengegerkan publik.
Mertua dan menantu tersebut ditetapkam sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara. Keduanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 24 Agustus 2023.
Rihanah dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Norma Risma, anak kandung Rihanah ke Polda Banten dan ditangani pada 29 Januari 2023. Kemudian statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.
Kasus dugaan perselingkuhan antara mertua dan menantu itu pertama kali mencuat ke publik usai dibeberkan oleh Norma Risma alias anak kandung Rihanah Anah ke media sosial. Hal itu pun menuai perhatian publik.
Dalam keterangan lanjutannya, Herlia Hartarani menerangkan bahwa pihaknya akan melaporkan penetapan status tersangka itu kepada Kejati Banten serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor yakni Norma Risma.
Hal lain yang akan dilakukan oleh Polda Banten adalah pemanggilan terhadap Rihanah dan Rozy Zay.
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.
Selanjutnya, Kompol Herlina meminta seluruh pihak untuk kooperatif selama menjalani proses hukum, agar kasusnya bisa cepat diselesaikan dan tidak menyita waktu yang lama.
"Pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.