Fatih, Ayah Sultan Rif'at Mahasiswa Korban Kabel Terjuntai Akan Diperiksa Polisi
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar – Polda Metro Jaya berencana untuk memeriksa Fatih Nurul Huda, ayah Sultan Rif'at yang mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel fiber optik di Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan hari ini, yaitu Kamis, 24 Agustus 2023.
Fatih akan dimintai keterangan terkait laporannya terhadap PT Bali Towerindo, perusahaan yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami oleh anaknya.
"Betul, tindak lanjut LP (laporan polisi)," ujar Fatih saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Fatih mengaku belum mengetahui lebih lanjut agenda pemeriksaan yang akan dilakukan terhadapnya. Sebab, dirinya akan datang hanya untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Saat ini memenuhi panggilan penyidik saja," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang menjerat mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif'at Alfatih terus bergulir. Kabel itu membuat Sultan tak bisa kembali bicara dengan suara yang lantang.
Kini, ayah Sultan, Fatih melaporkan Bali Tower selaku pemilik kabel menjuntai itu ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Adapun Bali Tower dilaporkan lantaran dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain terluka sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 360.
"Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif'at Alfatih," kata kuasa hukum keluarga Sultan, Tegar Putuhena kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Tegar mengatakan, laporan itu dibuat untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Bali Tower selaku pemilik kabel fiber optik. Dia menduga ada kelalaian dari PT Bali Tower hingga membuat Sultan kecelakaan.
Dalam laporannya itu, Tegar mengatakan pihaknya juga turut melampirkan sejumlah bukti mulai dari rekaman CCTV, video hingga foto.