Sudah Beraksi Selama 16 Tahun, 2 Pencopet di KRL Bekasi Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Ilustrasi Kereta Rel Listrik
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 lembar kartu commuter atas nama tersangka Robin, dan tas Robin. "Jadi mereka ini incarannya memang penumpang KRL. Spesialis di KRL," ujarnya.

Bejad, MS Cabuli S di Dalam Kamar Rumah usai Nonton Film Youtube

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku sindikat pencopt KRL yang tertangkap, telah beraksi di dalam KRL dan stasiun selama 16 tahun terakhir. "Yang satu 16 tahun jadi copet, yang satu lagi masih baru," ujarnya.

Hingga kini kedua pelaku yang tertangkap, mendekam di ruang tahanan Polsek Tambora dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Viral Video Pelanggan Ditipu Oknum Ojol