Lindungi Pelaku UMKM, Pemerintah Ingin Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan pada penerima KUR
Sumber :
  • viva.co.id

Harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR oleh bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dalam kegiatan KUR Festival yang digelar di Bandung pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Berdayakan UMKM, PT Pegadaian Kanwil X Jabar Gelar Gadepreneur 2024

Selain mengapresiasi pemerintah, Zainudin juga menilai semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023, yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.

"Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM. Tentu ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja. Tentu ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi  sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya,"ungkap Zainudin. 

Program Panen Omset, Ratusan Pelaku UMKM Antusias Ikuti Pelatihan Usaha di Bandung

Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan pada penerima KUR

Photo :
  • viva.co.id

Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Dorong UMKM Naik Kelas, ULBI Sukses Gelar Pelatihan Sertifikasi Produk Halal

Lebih lanjut, Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Halaman Selanjutnya
img_title