Mahfud MD Respon Tawaran Restorative Justice Terkait Kasus Mario Dandy
- Youtube Kemenko Polhukam
Jabar – Tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menempuh jalan damai atau Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Selain dari keluarga korban, beberapa tokoh pemerintahan juga angkat bicara soal tawaran damai Kejati DKI Jakarta tersebut.
Menkopolhukam Mahfud MD, melalui cuitan di twitternya mempertanyakan tawaran Kejati DKI Jakarta itu.
“Ini berita yang salah ataukah Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?” ujar Mahfud MD di akun twitter @mohmahfudmd sebagaimana dikutip, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa dalam dunia hukum, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan restorative justice. Terlebih, kata Mahfud, kasus kejahatan yang mengancam nyawa seseorang.
“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh. Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," tegas Mahfud MD.