Orangtua Bayi Korban Jari Putus Polisikan Oknum Perawat RSMP

Ilustrasi Garis Polisi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA JABAR- Tidak terima jari bayinya putus tergunting akibat kelalaian oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), Suparman (38) selaku orangtua bayi melaporkan kasus ini ke polisi.

Cara Daftar Bantuan PKH Balita, Cair Hingga Jutaan Rupiah

Suparman mengaku mempolisikan kasus ini setelah sebelumnya oknum perawat tersebut tidak mau menjumpai pihak keluarga.

Laporan Suparman diterima oleh pihak kepolisian setempat dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Update Bansos di Bulan Juli 2024, PKH Cairkan Bantuan pada Bayi Hingga Lansia

Laporan itu terkait dengan perkara kesalahan mengakibatkan orang luka berat menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.

Kendati demikian, pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab. Pascakejadian, bayi korban jari putus menjalani operasi dan dibawa ke ruang VIP.

Bayi Baru Lahir Usia 0-6 Bulan Dapat Bantuan Rp.3 Juta dari Pemerintah, Cek Informasinya Disini

Semula Orangtua bayi korban jari putus, Suparman (38) mengaku sudah mengingatkan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) agar perlahan saja membuka perban infus menggunakan tangan.

Namun tidak didengar, oknum perawat tersebut justru mengambil gunting besar dan menggunakannya untuk membuka perban yang menempel di lengan bayi.

Halaman Selanjutnya
img_title