Pakar Hukum Nilai Sikap Kejagung Soal Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy Sudah Tepat

Foto Penganiayaan
Sumber :
  • intipseleb.com

"Hukumannya berat. Perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi," ungkap Hibnu.

Empat Orang yang Jadi 'Musuh' Habib Bahar, Siapa Saja Mereka?

Sekalipun disyaratkan untuk Restorative Justice adalah pemberian maaf dari pihak korban, namun kata Hibnu, negara belum tentu dapat menerimanya.

"Kalaupun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima," ungkap dia

Selain Andy Rompas, Ini Daftar Orang yang Jadi Sasaran Amukan Habib Bahar

Perihal kemungkinan pacara Mario Dandy, AG yang merupakan anak di bawah umur mendapat peluang untuk menempuh jalan RJ tersebut, kata Hibnu, sangat memungkinkan. Asalkan ancaman hukumnya di bawah 7 tahun.

Sedangkan diketahui, ancaman untuk AG sudah di atas 7 tahun. Sebab, pasal yang dijeratkan terhadap AG adalah pasal penganiayaan berat.

Terungkap Lagi, Arya Wedakarna Terseret Kasus Penganiayaan dan Tolak UAS di Bali