Opsi Jalan Damai untuk Pacar Mario Dandy Adalah Diversi, Apa Itu?

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Mencari sebuah penyelamatan masa depan bagi seorang anak yang melanggar, tentu merupakan hal yang perlu dilakukan agar ia tidak terjerumus dalam jurang kesesatan yang lebih dalam.

Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming

Upaya tersebut yang tengah diwacanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sesuai amanat sistem peradilan anak dalam rangka menjaga dan menyelamatkan masa depan pacar Mario Dandy Satriyo, gadis berinisial AG berusia 15 tahun yang juga terlibat dalam penganiayaan yang sangat keji pada Cristalino David Ozora.

Namun, jalan damai yang hendak ditempuh melalui jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif bagi AG nampaknya buntu. Sebab, kejahatan yang ia lakukan mendapat ancaman hukuman yang lebih dari yang ditentukan dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.

Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2023.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Dalam keterangan lain, melalui siaran pers Kapuspenkum itu menegaskan bahwa kemungkinan yang ada untuk AG mendapat peluang damai bukanlah Restorative Justice sebagaimana yang banyak diperbincangkan di berbagai media massa.

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice." tulis siaran Pers Kejagung.

Dengan demikian, kunci dari jalan damai untuk AG adalah Diversi. Lantas apa yang dimaksud dengan Diversi?

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Agus, dijelaskan bahwa Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun dari rujuan Diversi tersebut, antara lain;

1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak!

2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;

3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;

4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Kendati demikian, dalam setiap kasus, termasuk dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dimana ada seorang anak bawah umur yang terlibat, Diversi mensyaratkan adanya pemberian maaf dari pihak korban.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," bunyi Siaran Pers Kejagung.